Kata Bareskrim Soal Kapan 191 Ribu Ponsel IMEI Ilegal akan Dimatikan

- 31 Juli 2023, 18:32 WIB
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal.
Ilustrasi HP dengan IMEI ilegal. /Freepik/jcomp/

 

PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri sedang menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu ponsel yang terdata menggunakan International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal.

Hal tersebut dilakukan usai mencuat kabar, bahwa polisi telah membongkar sindikat jaringan kasus IMEI ilegal.

Direktur Tindak Pidana Siber (Dirtipidsiber) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Adi Vivid Agustiadi Bachtiar mengatakan akan mematikan ratusan ponsel karena tidak mendaftarkan nomor IMEI sesuai prosedur.

Baca Juga: Kemenperin Dukung Langkah Polri Ungkap Kasus IMEI Ilegal

"Direktorat siber masih menyusun jadwal untuk melakukan shut down terhadap 191 ribu HP yang terdata menggunakan IMEI ilegal," ujar Vivid dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Senin, 31 Juli 2023.

Namun, Vivid tidak menyebutkan secara detail terkait penonaktifan ponsel yang memiliki IMEI ilegal tersebut.

Selain itu, ia mengatakan bahwa pihaknya akan mendirikan posko pengaduan untuk para warga yang memiliki HP dengan IMEI ilegal. Kebijakan itu dilakukan dengan tujuan untuk mengantisipasi kepanikan masyarakat.

Baca Juga: Bareskrim Ungkap Kasus Mafia IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Rp 353 Miliar

"Dalam waktu dekat, kami sedang menyusun mekanisme dan perangkat posko pengaduan. Kita akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu sebelum mendirikan posko pengaduan, agar tidak terjadi kepanikan dan warga bisa terlayani dengan baik," jelasnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x