PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap kasus pendaftaran 191 ribu handphone dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal, di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).
Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp353 miliar.
“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.
Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.
“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Ancaman Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Secara Ilegal, Berikut Penjelasannya
“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu.