Bareskrim Ungkap Kasus Mafia IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Rp 353 Miliar

- 30 Juli 2023, 06:14 WIB
Ilustrasi HP ilegal.
Ilustrasi HP ilegal. /PhoneArena

Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisial P, D, E, dan P.

“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Baca Juga: Berikut Cara Mendaftarkan IMEI Handphone yang Dibawa dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Wahyu.

Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x