Bareskrim Ungkap Kasus Mafia IMEI Ilegal yang Rugikan Negara Rp 353 Miliar

- 30 Juli 2023, 06:14 WIB
Ilustrasi HP ilegal.
Ilustrasi HP ilegal. /PhoneArena

PRFMNEWS - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ungkap kasus pendaftaran 191 ribu handphone dengan IMEI (International Mobile Equipment Identity) ilegal, di Centralized Equipment Identity Register (CEIR).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan kerugian negara atas kasus tersebut sebesar Rp353 miliar.

“Tadi apa yang telah dilakukan oleh para pelaku ini selama 10 hari dari tanggal 10 Oktober hingga 20 Oktober 2022, ada dugaan kerugian negara, di mana rekapitulasi IMEI 191.965 buah ini kalau dihitung dengan PPh 11,5 persen, sementara dugaan kerugian negara sekitar Rp 353.748.000.000,” kata Wahyu.

Baca Juga: Polresta Bandung Ungkap Kasus Waria Suntik Kolagen Ilegal yang Sebabkan Dada Korban Bernanah dan Busuk

Wahyu menyebut para pelaku seharusnya melalui prosedur permohonan agar IMEI itu disetujui Kemenkominfo. Para pelaku pada aksinya langsung memasukkan sebanyak 191.965 IMEI ke CEIR.

“Modus operandi, tidak melakukan proses permohonan IMEI hingga mendapatkan persetujuan Kemkominfo atau secara tanpa hak langsung memasukkan data IMEI tersebut ke aplikasi CEIR,” ujarnya.

Kabareskrim Polri, Komjen Pol Wahyu Widada mengatakan dalam pengungkapan kasus tersebut ditetapkan enam orang sebagai tersangka.

Baca Juga: Ancaman Sanksi Bagi Pembuka Blokir IMEI Secara Ilegal, Berikut Penjelasannya

“Dari hasil pengungkapan ini, kita sudah mengamankan enam tersangka,” ujar Wahyu.

Enam tersangka yang ditangkap di antaranya dari swasta dan juga oknum Aparatur Sipil Negara (ASN). Empat pelaku dari swasta merupakan pemasok device elektronik ilegal tanpa hak dalam tahapan masuk berinisial P, D, E, dan P.

“Kemudian juga kita mengamankan inisial F oknum ASN di Kemenperin (Kementerian Perindustrian) dan juga inisial A oknum ASN di Dirjen Bea Cukai,” katanya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri mengungkap kasus pendaftaran International Mobile Equipment Identity (IMEI) ilegal dalam sistem CEIR (Centralized Equipment Identity Register).

Baca Juga: Berikut Cara Mendaftarkan IMEI Handphone yang Dibawa dari Luar Negeri Melalui Bea Cukai

Wahyu mengatakan pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi nomor LP/B/009/II/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 14 Februari 2023. Sebanyak 15 orang saksi dan 4 saksi ahli telah diperiksa.

“Kita juga telah melaksanakan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi dan 4 orang saksi ahli,” ujar Wahyu.

Dalam kasus tersebut, atas perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 46 ayat 1, Pasal 30 ayat 1, Pasal 48 ayat 1, juncto Pasal 32 ayat 1, Pasal 51 ayat 1 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang-undang 11 Tahun 2008 tentang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x