Kejagung Nilai Prematur untuk Tetapkan Airlangga Hartanto Jadi Tersangka Sekarang

- 25 Juli 2023, 19:57 WIB
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)/DeranaNTT/@airlanggahartanto
Menteri Koordinator (Menko) Perekonomian Airlangga Hartarto diperiksa Kejaksaan Agung (Kejagung)/DeranaNTT/@airlanggahartanto /


PRFMNEWS - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto selama 12 jam terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor minyak sawit mentah (Crude Palm Oil/CPO) pada Senin, 24 Juli 2023.

Kejaksaan Agung menilai terlalu dini untuk pihaknya menetapkan Airlangga Hartanto sebagai tersangka.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Kutandi.

Baca Juga: Komentar Luhut Saat Namanya Disebut akan Gantikan Airlangga Hartarto Jadi Ketua Umum Golkar

"Saya rasa masih sangat prematur untuk menyatakan terlibat dan sebagainya, ini masih penyidikan awal. (Pemeriksaan) ini mendalami tindakan pidana yang telah terbukti sebelumnya," kata Kutandi dikutip prfmnews.id dari PMJ News pada Selasa, 25 Juli 2023.

Kutandi menyebut, pemeriksaan terhadap Airlangga Hartanto merupakan pengembangan lebih lanjut dari kasus korupsi ekspor CPO yang menjerat tiga tersangka korporasi.

Berdasarkan fakta tersebut, Kejagung menilai perlu untuk memeriksa Airlangga terkait dengan berbagai kebijakan atau keputusan yang ditetapkan saat terjadi kelangkaan minyak goreng.

Baca Juga: Airlangga Hartanto Diberi Mandat Tentukan Capres 2024

Sebab, kelangkaan minyak telah terbukti menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Pemeriksaan ini untuk membuat terang peristiwa pidana dengan tiga tersangka tersebut," tuturnya.

"Makanya kita merasa perlu memeriksa Bapak Airlangga, sebagaimana kita ketahui dalam proses penanganannya (kelangkaan minyak goreng) telah menyebabkan kerugian negara," sambungnya.

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x