PRFMNEWS – Sanksi pidana berupa hukuman penjara atau denda menanti pengendara yang nekat menerobos palang pintu perlintasan kereta api (KA) dalam keadaan tertutup dan sirine berbunyi.
Selain melanggar aturan undang-undang (UU), menerobos palang pintu perlintasan kereta api sama artinya dengan bertaruh nyawa Anda.
Pemerintah telah menyusun peraturan perundangan demi keselamatan perjalanan kereta api sekaligus pengemudi kendaraan yang melintasi pintu perlintasan sebidang KA.
Baca Juga: Ridwan Kamil Luncurkan Bus Trans Pakuan yang Dijadikan Pengumpan Kereta LRT
Aturan berkendara ketika melewati pintu perlintasan sebidang kereta api tertuang pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yaitu pada Pasal 114.
Sanksi hukum bagi pengemudi yang melanggar aturan melintasi palang pintu perlintasan KA yang sudah tertutup juga tertuang dalam UU tersebut pada Pasal 296.
Adapun bunyi Pasal 114 dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 ini adalah: "Pada perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan jalan, pengemudi wajib:
a. Berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup dan/atau ada isyarat lain.
b. Mendahulukan kereta api, dan
c. Memberikan hak utama kepada kendaraan yang lebih dahulu melintasi rel.
Baca Juga: Presiden Jokowi Apresiasi Peran Kejaksaan Dalam Pengembalian Aset Negara