PRFMNEWS - Bareskirm Polri telah melakukan pemeriksaan terhadap pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat pada Senin, 3 Juli 2023 lalu.
Bareskrim Polri melalui Dittipidum melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang mengenai kasus dugaan penistaan agama.
Usai melakukan pemeriksaan terhadap Panji Gumilang, kasus dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang ini sudah dinaikan ke tahap penyidikan.
Baca Juga: Jalani Pemeriksaan 9 Jam, Panji Gumilang Belum Ditetapkan Jadi Tersangka oleh Bareskim
“Adapun kesimpulan gelar perkara, bahwa perkara ini dari penyelidikan dinaikkan menjadi penyidikan," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro Selasa, 4 Juli 2023 kemarin.
Dalam kesempatan itu, Djuhandhani menyampaikan pihaknya sudah memeriksa dan meminta keterangan beberapa orang mulai dari saksi, ahli, dan juga terlapor.
Hasilnya, Bareskirm meyakini adanya dugaan pidana penistaan agama yang dilakukan di Ponpes Al Zaytun yang dipimpin oleh Panji Gumilang.
"Perlu kami tambahkan bahwa kami telah memeriksa empat orang saksi, lima orang ahli, dan juga terlapor. Ini sudah cukup untuk kami meyakini bahwa ada perbuatan pidana, selanjutnya kami akan melengkapi alat bukti,” tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Polri Panggil Panji Gumilang Soal Dugaan Penistaan Agama