Belum ditetapkan sebagai tersangka
Kasus dugaan penistaan agama oleh pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, telah dinaikkan ke tahap penyidikan oleh Bareskrim Polri tanpa adanya penetapan tersangka. Djuhandhani pun menyatakan tak khawatir apabila Panji melarikan diri.
Djuhandani menjelaskan alasan belum adanya penetapan tersangka dalam kasus ini. Menurutnya, penyidik masih harus mengumpulkan dan menguji sejumlah alat bukti dalam perkara tersebut.
Ditemui usai pemeriksaan, Panji Gumilang mengatakan bahwa dirinya telah menjawab semua pertanyaan penyidik dengan sempurna, termasuk soal isu adanya bekingan dari Istana.
Baca Juga: MUI Tuntut 4 Pertanyaan yang Harus Dijawab Panji Gumilang Pimpinan Al Zaytun
"Semua sudah dijawab dengan sempurna, apa yang ditanyakan penyidik," katanya.
Panji menyebut penyidik mengajukan lebih dari 30 pertanyaan kepada dirinya.
"Pertanyaan yang diberikan kepada saya lebih dari 30 pertanyaan dan sudah bisa dijawab dengan baik. Mudah-mudahan semua berjalan dengan lancar," kata Panji.
Alumni Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta itu mengatakan pemeriksaan yang ia jalani belum sampai pada urusan penistaan agama.
Baca Juga: Nasib Pondok Pesantren Al Zaytun Diputuskan Pekan Depan, Kata Ridwan Kamil