8. Diusulkan oleh Ketua Program Studi dan Mendapat rekomendasi dari Dekan atau Direktur Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam (Diktis);
9. Memiliki sertifikat kompetensi bahasa Asing (bagi pendaftar rumpun ilmu umum atau ilmu agama) dengan masa berlaku maksimal 2 (dua) tahun sejak diterbitkan dengan ketentuan skor sebagai berikut: TOEFL ITP 500 / IELTS 5,5 atau Sertifikat Kompetensi Bahasa Arab Pusat Bahasa PTKIN/PTN 550;
10. Menandatangani Surat Pernyataan Komitmen dan Integritas di atas materai Rp10.000 (format terlampir) yang memuat pernyataan antara lain:
a. Tidak pernah melanggar aturan, norma, dan/atau hukum yang berlaku di Indonesia;
b. Tidak sedang mendaftar, akan menerima, atau menerima beasiswa dari sumber lain yang berpotensi double funding selama mengikuti Program MOSMA;
c. Berkomitmen mengikuti rangkaian kegiatan dan mengikuti tata tertib dan peraturan Program MOSMA;
11. Menandatangani Surat Pernyataan diri bebas narkoba dan zat adiktif lainnya;
12. Menandatangani Surat Pernyataan diri perihal kekerasan seksual.***