Segera Cek! Syarat Lengkap Terbaru Naik Pesawat Rute Domestik-Internasional Per 12 Juni 2023

- 12 Juni 2023, 20:40 WIB
Ilustrasi pesawat terbang
Ilustrasi pesawat terbang /Pixabay/JFK-Photography

Dalam SE 16/2023 dijelaskan, penumpang pesawat boleh tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat.

Penumpang pesawat dianjurkan tetap pakai masker yang tertutup apabila dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Aturan Pakai Masker Dicabut, Kemenkes: Prokes di Sekolah Kewenangan Kemendikbud

Kemudian, penumpang pesawat rute domestik dan internasional dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat.

Bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan virus tersebut.

"Sesuai SE Nomor 16/2023, penumpang pesawat dianjurkan membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala," ucap Cin.

Cin menambahkan, AP II saat ini mengelola 20 Bandara, yaitu Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Kualanamu (Deli Serdang), Supadio (Pontianak), Minangkabau (Padang), Sultan Mahmud Badaruddin II (Palembang), Sultan Syarif Kasim II (Pekanbaru), Husein Sastranegara (Bandung), Sultan Iskandar Muda (Banda Aceh).

Kemudian Bandara Raja Haji Fisabilillah (Tanjungpinang), Sultan Thaha (Jambi), Depati Amir (Pangkal Pinang), Silangit (Tapanuli Utara), Kertajati (Majalengka), Banyuwangi (Banyuwangi), Tjilik Riwut (Palangkaraya), Radin Inten II (Lampung), H.A.S Hanandjoeddin (Tanjung Pandan), Fatmawati Soekarno (Bengkulu), dan Jenderal Besar Soedirman (Purbalingga).***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah