Isi Lengkap 4 SE Kemenhub Terbaru soal Update Prokes dan Syarat Naik Transportasi Darat, Udara, Laut

- 12 Juni 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi penggunaan masker medis.
Ilustrasi penggunaan masker medis. /Pixabay.com/ coyot.

PRFMNEWS - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan empat surat edaran (SE) terbaru yang mengatur update syarat dan protokol kesehatan (prokes) naik transportasi umum, baik darat, laut dan udara.

Isi SE terbaru Kemenhub terkait update aturan naik kereta api, bus, pesawat, dan kapal laut ini menyesuaikan SE Satgas Covid-19 No. 1 Tahun 2023 tentang Protokol Kesehatan di Masa Transisi Endemi Covid-19 yang terbit 9 Juni 2023.

Empat SE Kemenhub terbaru berisi update syarat dan prokes saat naik transportasi umum di masa transisi endemi Covid-19 yakni: SE No. 14 (transportasi darat), SE No. 15 ( transportasi laut), SE No. 16 (transportasi udara), dan SE No 17 (kereta api).

Baca Juga: UPDATE Aturan Lengkap Naik Kereta Api Sesuai SE Kemenhub Terbaru Berlaku Mulai 12 Juni 2023

Syarat terbaru naik kereta api, pesawat udara, kapal laut, dan bus sesuai empat SE Kemenhub tersebut diberlakukan mulai tanggal 9 Juni 2023 bagi pelaku perjalanan dalam dan luar negeri.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan bahwa dalam menyusun syarat terbaru naik transportasi umum di masa transisi endemi ini pihaknya menyesuaikan SE Satgas Covid-19 tersebut.

Adita menyampaikan pula, Kemenhub menganjurkan para pengelola sarana dan prasarana transportasi umum untuk tetap melakukan upaya preventif dan promotif guna mengendalikan penularan Covid-19, serta tetap melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan prokes untuk mengendalikan penularan Covid-19.

Baca Juga: Meski Resmi Dicabut, Pakai Masker Tetap Penting di Kondisi Tertentu, Kata Dokter Spesialis Paru

Adita menyebut SE Kemenhub tersebut ditujukan kepada otoritas dan pengelola sarana dan prasarana transportasi umum, baik di darat, laut, udara, dan perkeretaapian sebagai pedoman penerapan prokes bagi para pengguna jasa transportasi, baik sebelum dan saat melakukan perjalanan.


Adapun isi empat SE Kemenhub terbaru tersebut, ungkap Adita, adalah sebagai berikut:

1. Penumpang dianjurkan tetap melakukan vaksinasi Covid-19 sampai dengan booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi masyarakat yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19.

2. Penumpang diperbolehkan tidak menggunakan masker apabila dalam keadaan sehat dan tidak berisiko tertular atau menularkan Covid-19. Lalu, penumpang dianjurkan tetap menggunakan masker yang tertutup dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau berisiko Covid-19.

3. Penumpang dianjurkan tetap membawa hand sanitizer dan/atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan secara berkala, terutama jika telah bersentuhan dengan benda-benda yang digunakan secara bersamaan.

Baca Juga: Naik Transportasi Umum Boleh Lepas Masker, Kemenkes: Update Syarat Perjalanan Tunggu SE Kemenhub

4. Bagi penumpang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19 dianjurkan menjaga jarak atau menghindari kerumunan orang untuk mencegah terjadinya penularan Covid-19.

5. Penumpang dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATU SEHAT untuk memantau kesehatan pribadi. ***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah