Isi Lengkap SE Terbaru Pemerintah soal Aturan Wajib Pakai Masker Dicabut

- 10 Juni 2023, 10:30 WIB
Ilustrasi penggunaan masker.
Ilustrasi penggunaan masker. /PRFM

Kedua, diperbolehkan tidak menggunakan masker bagi masyarakat dalam keadaan sehat dan tidak beresiko penularan Covid-19 serta dianjurkan tetap menggunakan masker dengan baik apabila dalam keadaan tidak sehat atau beresiko penularan Covid-19.

Ketiga, dianjurkan tetap membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer) atau menggunakan sabun dan air mengalir untuk mencuci tangan untuk terhindar dari virus.

Keempat, dianjurkan untuk menjaga jarak bagi orang dalam keadaan tidak sehat dan berisiko tertular atau menularkan Covid-19.

Baca Juga: Mendagri Minta Pj Kepala Daerah Tiru Gaya Blusukan Jokowi, Jangan Hindari Keluhan Masyarakat

Kelima, dianjurkan tetap menggunakan aplikasi SATUSEHAT untuk terus memonitor kesehatan pribadi.

“Demi memaksimalkan perekoniman Indonesia dan proses transisi endemi, Satgas Covid-19 telah melakukan relaksasi kebijakan dengan mengeluarkan Surat Edaran (SE) No.1 Tahun 2023 tentang Protokol kesehatan Pada Masa Transisi Endemi Untuk Mencegah Penularan Covid-19,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito dalam keterangan resminya, Jumat 9 Juni 2023.

Wiku menganjurkan pula kepada seluruh pengelola dan operator fasilitas transportasi, fasilitas publik, dan kegiatan skala besar bersama dengan pemerintah daerah untuk tetap melakukan perlindungan kepada masyarakat melalui upaya preventif dan promotif.

"Serta tetap melakukan pengawasan, pembinaan, penertiban, dan penindakan terhadap pelaksaanaan protokol kesehatan, hal ini bertujuan untuk mengendalikan penularan Covid-19," tuturnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x