Baca Juga: Tembakau Disejajarkan dengan Narkotika dalam RUU Omnibus Law Kesehatan, Kemenkes Buka Suara
3. Bahwa RUU Kesehatan OBL secara filosofis, yuridis dan sosiogis tidak lebih baik dari UU yang sudah ada dan akan dihapuskan
4. Bahwa RUU Kesehatan OBL ini bersifat diskriminatif dan potensial terjadinya kriminalisasi terhadap Dokter dan Tenaga Kesehatan
5. Bahwa RUU Kesehatan OBL ini tidak hanya menghilangkan kewenangan organisasi profesi tetapi juga menghilangkan eksistensi organisasi profesi.***