Trunoyudo menjelaskan untuk kasus ini David Yulianto menggunakan pelat palsu tersebut di mobil Mazda sejak Maret 2023.
"Jadi tersangka telah menggunakan nomor pelat palsu tersebut baru dua bulan untuk penggunaan mobil Mazda, " terangnya.
Ketujuh, Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully menambahkan alasan tersangka memakai pelat nomor kendaraan dinas polisi palsu bertujuan agar bisa bebas melewati jalur busway dan bahu jalan tol di Jakarta.
"Pelat dinas palsunya agar dia bisa lewat jalur busway dan bahu jalan di tol tanpa ditangkap," bebernya.
Kedelapan, atas perbuatannya itu, tersangka dikenakan Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara.***