Oknum Guru Ngaji Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pecelehan Seksual di Wonotunggal, Korban Belasan Santri

- 5 Mei 2023, 21:00 WIB
Ilustrasi, pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Wonotunggal, Batang, Jawa Tengah terhadap santri-santrinya
Ilustrasi, pelecehan seksual yang dilakukan guru ngaji di Wonotunggal, Batang, Jawa Tengah terhadap santri-santrinya /Pixabay/magwood_photography

Saufi menuturkan, cara tersangka melakukan pelecehan terhadap santrinya yaitu menggunakan modus mengajak para santri belajar sholat tahajud.

Namun, saat pembelajaran tersebut, tersangka meminta santri untuk memijat badannya kemudian korban dilecehkan.

Baca Juga: Lokasi Penjualan Bacang Panas Braga Hari Ini Pindah untuk Sementara

Para korban diminta menginap di rumah tersangka dan diminta mengikuti perintah agar mudah menerima ilmu yang diberikan oleh tersangka.

"Saat ditanya oleh perangkat desa, mereka mengaku menjadi korban pelecehan seksual oleh guru ngajinya. Orangtua korban pun kemudian melaporkan kasus itu dan kami lakukan penangkapan pada tersangka," kata Saufi.

Menurut pengakuan tersangka, aksi bejat ini sudah dilakukan sejak tahun 2017.

Tersangka pelecehan kepada santrinya ini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.***

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x