PRFMNEWS - Kementerian Luar Negeri RI menyiapkan langkah hukum untuk menindaklanjuti laporan mengenai seorang warga negara Indonesia (WNI) yang kini ditahan di Arab Saudi atas tuduhan pelecehan seksual.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu sempat viral karena ada seorang WNI dipenjara lantaran melakukan pelecehan seksual terhadap jemaah wanita asal Lebanon saat tawaf di Masjidil Haram.
WNI asal Sulawesi Selatan bernama Muhammad Said (26) itu kepergok melakukan tindakan pelecehan seksual oleh petugas keamanan atau askar yang berjaga di Masjidil Haram.
Baca Juga: VIRAL! Video Pegunungan Arab Saudi Berubah Hijau dan Subur, Apakah Kiamat Semakin Dekat?
Diketahui, Muhammad Said berangkat ini umrah bersama keluarganya menggunakan jasa atau travel PT Anni'mah Bulaeng Wisata (ABW) di Kabupaten Maros sejak 3-15 November lalu.
Diduga, pelecehan seksual itu terjadi pada Kamis 10 November 2022. Ketika Said bersama rombongan keluarganya hendak mengunjungi Ka'bah untuk mencium hajar aswad.
Ketika ingin melakukan tawaf, dugaan pelecehan terjadi. Aksinya itu, terlihat oleh petugas keamanan Arab Saudi dan langsung ditangkap.
Baca Juga: Biaya Haji di Arab Saudi Lebih Murah 30 Persen dari Tahun Lalu
Menurut Kemlu, Muhammad Said ditahan setelah menjalani proses persidangan yang di dalamnya terungkap fakta bahwa ia terbukti melakukan pelecehan seksual berdasarkan bukti dua saksi mata dan pengakuan langsung darinya.
Namun, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu RI Judha Nugraha menyebutkan bahwa KJRI Jeddah tidak menerima informasi dari otoritas Saudi mengenai persidangan yang dijalani Said.