PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung merespons terjadinya kasus pelecehan seksual terhadap seorang Siswi SMK saat menjadi penumpang Angkot.
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A), Pemkot Bandung menyebut pihak Kepolisian sudah melakukan tindakan terhadap pelaku kasus pelecehan seksual tersebut.
"Kepolisian sudah melakukan tindak lanjut terhadap kasus pelecehan seksual di angkot tersebut. Pelakunya pun sudah diamankan," tulis keterangan resmi Pemkot Bandung pada Minggu, 11 Desember 2022.
Baca Juga: Viral, Video Dugaan Kasus Pelecehan Seksual Terhadap Pelajar Penumpang Angkot
Pemkot Bandung juga memberikan imbauan kepada warga yang merasa menjadi korban pelecehan seksual.
Kepala DP3A Kota Bandung Uum Sumiati menyarankan warga korban pelecehan seksual untuk segera melapor melalui hotline yang dibuka oleh Pemkot.
"Jika warga Bandung mengalami atau melihat tindakan kekerasan maupun pelecehan, segera laporkan pada UPTD PPA melalui kontak (022) 723 0875 atau WhatsApp di 0838 2110 5222," kaya Uum.
Baca Juga: Komdis PSSI: Persib Didenda Rp70 Juta Usai Laga Kontra Persik
Uum melanjutkan, korban pelecehan seksual akan mendapatkan penanganan berupa pelayanan hukum, pelayanan psikologis, mediasi, penjangkauan kasus, dan melakukan rujukan.