Said Iqbal Usulkan Pembayaran THR Maksimal H-30 Lebaran, Agar Tidak Modus Pecat Karyawan

- 20 April 2023, 20:30 WIB
Presiden KSPI Said Iqbal.
Presiden KSPI Said Iqbal. //Dok KSPI.


PRFMNEWS - Presiden KSPI Said Iqbal mengusulkan aturan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) diubah menjadi H-30 Lebaran, bukan lagi H-7.

Hal ini karena banyak modus yang dilakukan perusahaan dengan memutus kontrak karyawan sebelum H-30 Hari Raya Idul Fitri, sehingga karyawan tidak bisa menerima THR.

"Sebelum H-30 lebaran, banyak karyawan kontrak diberhentikan. Kemudian, sehabis lebaran buruh akan dikontrak lagi. Ini adalah modus yang terjadi berulangkali setiap tahun. Untuk menghindari modus seperti ini terus terjadi sepanjang tahun, peraturan tentang THR nya perlu diubah. Yaitu, pembayaran THR adalah H-30, bukan lagi H-7," kata Said Iqbal dalam keterangannya, Kamis 20 April 2023.

Baca Juga: Tegaskan THR Tidak Boleh Dipotong 25 Persen, Said Iqbal : Hukumannya Adalah Pidana

Dengan mengubah aturan pembayaran THR menjadi maksimal H-30 Lebaran ini akan membuat perusahaan khususnya industri tekstil, garmen, dan makanan tidak bisa akal-akalan lagi melakukan PHK. Sebab ada kebutuhan produksi yang meningkat menjelang hari raya.

Selain itu, pemberitan THR H-30 juga memberi waktu bagi buruh yang tidak mendapatkan THR untuk mempermasalahkannya.

Baca Juga: Pemkot Bandung Terima 17 Laporan Soal THR, Ini Jenis Aduannya

Sebab jika THR diberikan H-7, buruh yang tidak mendapat THR sesuai aturan tidak bisa berbuat banyak, karena sudah mamasuki libur lebaran.

Berdasarkan laporan yang masuk ke Posko Orange Partai Buruh dan Posko KSPI, terdapat 10.000 buruh yang tidak menerima THR sesuai aturan. Jumlah itu terjadi di kurang lebih 150 perusahaan yang ada di Banten, Jawa Barat, DKI, Jawa Tegah, Jawa Timur, Jogja, Sumatera Utara, Sulawesi Selatan, Kepulauan Riau, Kalimantan Selatan, Maluku, hingga Papua.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x