PRFMNEWS - Pemerintah Kota Bandung menerima 17 laporan aduan yang masuk terkait persoalan Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima Disnaker Kota Bandung hingga 18 April 2023
Mediator Hubungan Industrial Sub Koordinator Pengupahan Disnaker Kota Bandung, Ahmad Mustofa mengatakan aduan didominasi oleh kejelasan besaran THR, waktu pembayaran THR, dibayar pakai uang atau barang dan lainnya.
“Dari data, perusahaan di Kota Bandung ada di antara 3.000-an. Sampai saat ini ada 17 pengaduan mengenai pembayaran THR,” kata Ahmad dalam keterangannya.
Baca Juga: Pegawai Pabrik di Bandung Curhat Tidak Dapat THR karena Kontrak Kerja Diputus Lebih Awal
Pemkot Bandung kata Ahmad memastikan, semua aduan mengenai THR itu telah diteruskan kepada Disnakertrans Jawa Barat.
Nantinya, aduan akan ditindaklanjuti UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan, yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, menindaklanjuti, dan melakukan penindakan.
Disnaker Kota Bandung bersifat menampung aduan dari masyarakat dan merekapnya, lalu meneruskannya kepada Disnakertrans Provinsi Jabar.
Baca Juga: Habis Dapat THR Mau Resign Kerja? Pertimbangkan Dulu Sejumlah Hal Berikut yang Diungkap Kemnaker
"Sesuai Permenaker 06 tahun 2016 tentang THR, kewenangan untuk pelaksanaan pembayaran THR dilakukan oleh Pengawas Ketenagakerjaan ada di Provinsi Jawa Barat," katanya.