Jangan Mepet! Ini Datar Lokasi Stasiun Masih Sediakan Vaksin Booster untuk Syarat Mudik 2023 Naik KA

- 17 April 2023, 19:19 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19
Ilustrasi vaksin Covid-19 /Humas Kota Bandung

“Kami mengimbau kepada calon penumpang agar melakukan vaksin paling lambat H-1 sebelum tanggal keberangkatan agar tidak terlalu mepet dengan jadwal keberangkatan keretanya,” kata VP Public Relations KAI Joni Martinus.

Baca Juga: KAI Sediakan Diskon Mudik 2023 Hingga 20 Persen, Simak Daftar Kereta Api dan Periode Pemesanannya

Untuk perjalanan mudik dan balik Lebaran 2023, KAI masih menerapkan persyaratan naik KA sesuai SE Menteri Perhubungan No 84 Th 2022 dan SE Kementerian Kesehatan Nomor HK.02.02/II/3984/2022 yang berlaku sejak 19 Desember 2022.

Berikut persyaratan lengkap perjalanan menggunakan KA jarak jauh untuk mudik-balik Lebaran 2023 sesuai SE dua menteri tersebut:

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

2. Usia 6-12 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin harus memiliki surat keterangan belum mendapatkan vaksinasi dari Puskesmas/fasilitas pelayanan kesehatan dengan alasan tertentu, atau harus didampingi oleh orang tua/orang dewasa yang telah mendapatkan vaksinasi lengkap (vaksin 1, 2, dan booster 1) selama melakukan perjalanan.
d) Orang tua/orang dewasa pendamping belum mendapatkan vaksinasi lengkap karena alasan kesehatan harus dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan.

3. Usia 13-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.

4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif RT Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah