Peninjauan tersebut dilakukan untuk memetakan dan menyiapkan rencana untuk mengantisipasi terjadinya kemacetan akibat menumpuknya kendaraan di rest area.
"Untuk rest area memang daya tampung nya terbatas. Tapi Kementerian PUPR telah mengambil langkah dengan memperluas lahan-lahan parkir. Sedangkan, kami dari kepolisian mengatur mekanisme lalu lintas di dalam rest area dengan batas waktu maksimal 30 menit. Pun kalau rest area penuh akan kita tutup," ujarnya.***