Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini

- 4 April 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi - THR
Ilustrasi - THR /Pixabay/EmAji

4. Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1(satu) yang nilainya paling besar

5. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

6. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda

7. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

8. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi

9. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun.

Itulah tadi informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 untuk Penerima Pensiun.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah