Kabar Gembira! Pembayaran Tunjangan Hari Raya Pensiunan Tahun 2023 Sudah Mulai Dicairkan Hari Ini

- 4 April 2023, 08:45 WIB
Ilustrasi - THR
Ilustrasi - THR /Pixabay/EmAji

PRFMNEWS – Kabar gembira bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS), karena THR atau Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 sudah mulai dicairkan pada hari ini Selasa, 4 April 2023.

Hal itu sebagaimana dilansir dari sosial media Instagram PT TASPEN (Persero) @taspen, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023, diberitahukan sebagai berikut:

1. Pembayaran Tunjangan Hari Raya kepada pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan Tahun 2023 paling cepat dilakukan pada tanggal 4 April 2023, dengan ketentuan sebagai berikut:

Baca Juga: Alami Kendala Terkait THR ? Segera Lapor Posko Pengaduan dari Disnakertrans Jabar

- Besaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 didasarkan komponen penghasilan yang dibayarkan pada bulan Maret Tahun 2023 yang terdiri atas pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan dan tambahan penghasilan

- Tunjangan Hari Raya bagi Pensiunan, Penerima Pensiun, Penerima Tunjangan Tahun 2023 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain termasuk potongan kredit pensiun kecuali dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan ditanggung pemerintah

2. Bagi penerima TMT Bulan Maret 2023 atau sebelumnya yang proses pembayaran pensiun pertamanya dilakukan di atas tanggal 29 Maret 2023, maka Tunjangan Hari Raya tahun 2023 dibayarkan mulai 4 April 2023

Baca Juga: RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

3. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Pensiunan atau sebaliknya Pensiunan sekaligus sebagai Aparatur Negara, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1 (satu) yang nilainya paling besar

4. Dalam hal penerima Pensiun yang berasal dari aparatur negara sekaligus sebagai penerima pensiun dari pejabat negara atau sebaliknya, maka Tunjangan Hari Raya yang dibayarkan hanya 1(satu) yang nilainya paling besar

5. Dalam hal Aparatur Negara sekaligus sebagai Penerima pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Aparatur Negara dan Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

6. Dalam hal Pensiun sendiri sekaligus sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau Penerima Tunjangan janda/duda, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun sendiri dan sebagai Penerima Pensiun janda/duda dan/atau sebagai Penerima Tunjangan janda/duda

7. Dalam hal pensiun janda/duda sekaligus sebagai Penerima Tunjangan, maka Tunjangan Hari Raya dibayarkan pada keduanya yaitu sebagai Pensiun janda/duda dan sebagai Penerima Tunjangan.

8. Bagi PNS dan Pejabat Negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 April 2023 dan seterusnya, maka pembayaran Tunjangan Hari Raya Tahun 2023 dilakukan oleh Instansi

9. Kepada para pensiunan untuk berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan TASPEN dan pembayaran Tunjangan Hari Raya tidak dikenakan biaya apapun.

Itulah tadi informasi mengenai pembayaran Tunjangan Hari Raya 2023 untuk Penerima Pensiun.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah