PRFMNEWS - Kementerian Agama (Kemenag) terus berupaya melakukan peningkatan mutu kinerja, salah satunya dengan menerapkan digitalisasi layanan.
Salah satu layana yang diharapkan bisa segera dilakukan digitalisasi adalah pembuatan buku nikah digital yang ditargetkan bisa dilakukan pada 2023 ini.
Demikian hal ini disampaikan Kasubdit Mutu, Sarana Prasarana, dan Sistem Informasi Kantor Urusan Agamam (KUA) Kementerian Agama (Kemenag), Jajang Ridwan.
Baca Juga: Buku Nikah Hilang Ataupun Rusak Bisa Diganti Gratis, Berikut Tahapannya
Hal itu ia sampaikan saat ditemui usai penutupan Workshop SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah) Generasi ke-4 Angkatan I bertajuk 'Meningkatkan Kredibilitas Layanan Pencatatan Nikah', di Kendari, Sulawesi Tenggara.
"Target yang ingin kita capai, melalui SIMKAH ini, layanan di KUA beralih dari manual ke digital, sehingga layanan yang tersaji bisa lebih cepat dan akurat," terangnya dikutip dari laman resmi Kemenag Senin, 3 April 2023.
Untuk melakukan digitalisasi buku nikah, saat ini Kemenag mulai berupaya memenuhi kebutuhan pengolahan data, pemenuhan kuantitas dan kualitas SDM KUA, serta meminimalisasi daerah yang tidak terjangkau.
Baca Juga: Pastikan Buku Nikah Anda Asli, Begini Cara Mengecek Keaslian Buku Nikah
"Kita targetkan tahun ini buku nikah manual yang didapatkan para pengantin akan beralih ke digital," imbuhnya.