RESMI! Jokowi Terbitkan PP soal Pemberian THR 2023 dan Gaji ke-13 ASN, Ini Isi Aturan Lengkapnya

- 1 April 2023, 07:35 WIB
Ilustrasi Uang Rupiah/pixabay.com @mirkostoedter
Ilustrasi Uang Rupiah/pixabay.com @mirkostoedter /

 

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023 yang ditandatanganinya pada Rabu, 29 Maret 2023.

PP 15/2023 berisi aturan Pemberian THR Lebaran Idul Fitri 2023 dan Gaji ke-13 kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) termasuk PNS, TNI, Polri, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Isi lengkap PP yang diterbitkan Presiden Jokowi ini mengatur antara lain, siapa saja PNS yang tidak akan mendapat THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 serta yang berhak menerima, jadwal pemberian, hingga rincian komponen yang menentukan besaran.

Baca Juga: Tak Main-main! Pemerintah Siapkan Sanksi Bagi Perusahaan yang Telat dan Tidak Bayar THR Lebaran 2023

ASN yang berhak mendapat THR Lebaran dan gaji ke-13 sesuai PP 15/2023 ini yaitu: PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, Dewan Pengawas KPK, pimpinan Lembaga Penyiaran Publik, Pegawai dan Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik.

Besaran THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 yang berhak didapatkan pihak-pihak tersebut bergantung pada rincian komponen yang diberikan yakni terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. 50 persen tunjangan kinerja, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kebijakan Pemerintah Jelang Lebaran 2023: THR Dimajukan, Cuti Bersama Direvisi

Sedangkan THR dan gaji ke-13 yang anggarannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bagi PNS dan PPPK, rincian komponen penentu besaran yang akan diterima terdiri atas:

a. gaji pokok

b. tunjangan keluarga

c. tunjangan pangan

d. tunjangan jabatan atau tunjangan umum

e. tambahan penghasilan paling banyak 50 persen yang diterima dalam satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya.

Baca Juga: Kapan THR Lebaran 2023 PNS dan Karyawan Swasta Dibayarkan?

Kemudian terkait siapa saja yang tidak akan diberikan THR Lebaran 2023 dan gaji ke-13 sesuai Pasal 5 PP 15/2023 adalah PNS, prajurit TNI dan anggota Polri dalam kondisi:

a. sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain, atau

b. sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam negeri maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pemberian THR dan gaji ke-13 tahun ini adalah upaya pemerintah untuk mempertahankan tingkat daya beli masyarakat, di antaranya melalui pembelanjaan oleh para penerimanya sehingga berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Baca Juga: Cair Maksimal H-7, Ini Daftar Pekerja Berhak Dapat THR Lebaran 2023 Sesuai Aturan Kemnaker

“Untuk meningkatkan pembelanjaan aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan, pemerintah memberikan tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas tahun 2023 sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara,” demikian bunyi salah satu poin dalam PP tersebut.

Dalam PP 15/2023 juga diatur pembayaran THR dan gaji ke-13 bagi guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja (tukin) atau tambahan penghasilan.

Bagi guru dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tukin dapat diberikan 50% tunjangan profesi guru atau 50% tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.

“Dalam hal guru yang gaji pokoknya bersumber dari APBD tidak menerima tambahan penghasilan sebagaimana dimaksud dapat diberikan paling banyak 50% tunjangan profesi guru atau paling banyak 50% tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam satu bulan,” disebutkan dalam PP.

Terkait pencairan THR dan gaji ke-13 tahun 2023, dalam PP disebutkan bahwa THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya Idulfitri.

“Dalam hal tunjangan hari raya sebagaimana dimaksud belum dapat dibayarkan, tunjangan hari raya dapat dibayarkan setelah tanggal hari raya,” bunyi PP.

Sedangkan untuk gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni dan dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, maka dapat dibayarkan setelah Juni 2023.

Di bagian akhir PP itu disebutkan, ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, sedangkan bagi yang bersumber dari APBD diatur dengan peraturan kepala daerah.

“Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan,” bunyi ketentuan penutup aturan yang diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno pada 29 Maret 2023.***

 

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x