Ada 5.066 Titik, Begini Cara Cek Lokasi, Prosedur, Syarat Penukaran Uang Baru BI Jelang Lebaran 2023

- 28 Maret 2023, 07:15 WIB
Ilustrasi penukaran uang di kas keliling BI.
Ilustrasi penukaran uang di kas keliling BI. /ANTARA FOTO/Prasetia Fauzani/rwa.

PRFMNEWS – Bank Indonesia (BI) menyediakan 5.066 lokasi penukaran uang baru di bulan puasa Ramadhan dan jelang Lebaran Idul Fitri 2023 bekerja sama dengan perbankan yang tersebar di seluruh wilayah tanah air.

Lantas, bagaimana cara cek lokasi, jadwal, prosedur/alur, dan syarat penukaran uang baru Bank Indonesia jelang Lebaran 2023?

BI menyediakan layanan penukaran uang baru jelang Lebaran 2023 melalui Kas Keliling di lokasi-lokasi yang telah ditentukan di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Bank Indonesia Sediakan 5.066 Titik Penukaran Uang Jelang Idul Fitri 1444 Hijriah

Adapun periode jadwal penukaran uang baru Bank Indonesia jelang Idul Fitri 2023 akan berlangsung mulai dari tanggal 27 Maret sampai 19 April.

Cara cek lokasi dan jadwal penukaran uang baru
Untuk mengetahui lokasi dan jadwal penukaran uang baru lewat layanan Kas Keliling, Anda bisa lakukan secara online menggunakan aplikasi PINTAR (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah, caranya adalah:

Baca Juga: Simak Cara Penukaran Uang Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

1. Buka aplikasi PINTAR atau klik link https://pintar.bi.go.id/Order/KasKeliling

2. Pilihlah lokasi penukaran uang yang diinginkan dengan klik menu “Pilih Provinsi”, setelah pilih lanjut klik “Lihat Lokasi”.

3. Selanjutnya, aplikasi PINTAR akan memperlihatkan daftar lokasi, tanggal, dan jam operasional penukaran uang di Kas Keliling.

4. Berikutnya, mengisi data diri (NIK, KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan email).

5. Lanjutkan dengan mengisi jumlah lembar/keping uang yang ingin ditukarkan lewat kas keliling sesuai peraturan jumlah maupun jenis pecahan yang ditentukan Bank Indonesia.

6. Setelah itu, akan muncul bukti pemesanan penukaran uang lewat kas keliling.

Jika sudah mendapatkan bukti pemesanan penukaran uang, maka Anda bisa melakukan penukaran uang melalui Kas Keliling yang lokasinya sudah dipilih tadi.

Baca Juga: Ridwan Kamil: Harga Beberapa Bahan Pangan di 3 Daerah Jabar Naik Tidak Wajar

Syarat Penukaran Uang Lewat Kas Keliling

Sebelum melakukan penukaran uang baru lewat Kas Keliling, ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan, yaitu:

1. Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.

3. Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui Kas Keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

4. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
a. Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
b. Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau staples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Baca Juga: BI Jabar Buka Layanan Penukaran Uang Baru untuk Masyarakat

5. Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.

6. Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.

7. Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.

8. Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Demikian penjelasan mengenai cara cek lokasi hingga syarat penukaran uang baru BI melalui Kas Keliling yang penting untuk diketahui. Semoga informasi ini bermanfaat.***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x