Simak Cara Penukaran Uang Melalui Layanan Kas Keliling Bank Indonesia

- 26 Maret 2023, 18:10 WIB
Ilustrasi bank Indonesia.
Ilustrasi bank Indonesia. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PRFMNEWS – Kas keliling dari Bank Indonesia (BI) merupakan layanan penukaran uang rupiah yang berada di sejumlah titik lokasi, guna memudahkan masyarakat.

Masyarakat yang ingin menggunakan layanan Kas Keliling, diharapkan daftar terlebih dahulu di aplikasi Pintar (Penukaran dan Tarik Uang Rupiah).

Aplikasi Pintar menyediakan sejumlah layanan mulai dari pemesanan penukaran uang tunai, uang rusak/cacat, uang rupiah yang ditarik/dicabut dan uang rupiah khusus.

Baca Juga: Pohon di Jalan Golf Raya Tumbang Usai Dilanda Hujan Deras Disertai Angin Kencang

Berikut cara menggunakan aplikasi Pintar untuk menggunakan layanan kas keliling dari Bank Indonesia:

1. Buka https://pintar.bi.go.id/.

2. Pada halaman utama PINTAR pilih menu kas keliling.

2. Pilih Provinsi lokasi penukaran yang diinginkan.

3. Aplikasi PINTAR selanjutnya menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia yang dapat dipilih oleh Sobat Rupiah.

Baca Juga: KAI Siap Pecat Pegawai Jadi Calo Tiket Kereta Lebaran, Masyarakat yang Menemukan Diberi Hadiah

4. Lakukan pengisian data pemesanan meliputi NIK-KTP, nama, no telepon dan email.

5. Mengisi jumlah lembar/keping uang Rupiah yang akan ditukarkan melalui kas keliling sesuai dengan peraturan jumlah dan jenis pecahan yang telah ditentukan Bank Indonesia.

6. Melakukan pemesanan untuk selanjutnya memperoleh bukti pemesanan layanan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling.

Penukaran uang rupiah bisa dilakukan secara non tunai ataupun tunai. Apabila melakukan penukaran menggunakan uang rupiah tunai maka terdapat ketentuan yang harus dipenuhi, diantaranya:

Baca Juga: Jokowi Larang Pejabat Bukber, Mendag: Anggaran Dialihkan untuk Bantuan Rakyat

1. Uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.

2. Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:

- Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau stapler untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah.

Penukaran uang rupiah harus sesuai dengan waktu, lokasi dan tanggal yang tertera pada bukti pemesanan. Aplikasi Pintar hanya bisa diakses pada laman tersebut dan tidak tersedia pada Google Play ataupun App Store.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x