Arahan Jokowi, Buka Puasa Bersama Dilarang di Ramadhan 2023, Berlaku untuk Masyarakat Umum?

- 24 Maret 2023, 11:00 WIB
Ilustrasi buka bersama./
Ilustrasi buka bersama./ /Pexels/Fauxel

Maka dari itu, ujar Pramono Anung, Presiden meminta kepada jajaran pemerintah dan ASN untuk berbuka puasa dengan pola hidup yang sederhana.

Termasuk juga agar tidak mengundang para pejabat di dalam melakukan buka puasa bersama selama bulan puasa Ramadhan tahun ini.

"Sehingga dengan demikian intinya adalah kesederhanaan yang selalu diberikan contoh oleh Presiden itu merupakan acuan yang utama," tegasnya.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Online Kartu Layanan Gratis TransJakarta Bagi Peserta Baru, Kartu Hilang atau Rusak

Sebelumnya beredar surat tertanggal 21 Maret 2023 dengan kop Sekretariat Kabinet bernomor R-38/Seskab/DKK/03/2023 yang bersifat rahasia.

Surat tersebut ditujukan kepada Menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri dan Kepala Badan/Lembaga.

Surat itu berisi arahan Presiden Joko Widodo yang berisi larangan mengadakan acara buka puasa bersama di bulan Ramadhan 2023 sebagai bentuk kewaspadaan terkait Indonesia yang masih berada di status transisi menuju endemic Covid-19.***

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x