Rumija diperuntukkan bagi pengamanan konstruksi jalan rel, dapat dimanfaatkan atas izin pemilik jalur dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Sedangkan ruwasja diperuntukkan bagi pengamanan dan kelancaran operasi kereta api dan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan lain dengan ketentuan tidak membahayakan operasi kereta api.
Joni meminta agar masyarakat menaati aturan yang ada dan tidak mendirikan bangunan secara ilegal di area-area tersebut.
Baca Juga: Buruh Tolak Permenaker yang Potong Upah 25 Persen, Iqbal: Tidak Pernah Ada dalam Sejarah
“Hal ini diatur dalam Pasal 178 UU 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian yang menyatakan setiap orang dilarang membangun gedung, membuat tembok, pagar, tanggul, bangunan lainnya, menanam jenis pohon yang tinggi, atau menempatkan barang pada jalur kereta api yang dapat mengganggu pandangan bebas dan membahayakan keselamatan perjalanan kereta api," papar Joni.
KAI, lanjutnya, secara rutin melakukan sosialisasi ke masyarakat dan berkoordinasi dengan kewilayahan setempat terkait bahaya beraktivitas di jalur kereta api.
Selain itu, KAI secara konsisten menugaskan petugas untuk berjaga di titik-titik rawan serta melakukan patroli rutin guna keamanan di jalur kereta.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat agar memberi pengertian atau teguran apabila ada yang bermain atau melakukan kegiatan di jalur kereta api," tutup Joni.***