PRFMNEWS – PT KAI mengingatkan masyarakat untuk tidak beraktivitas di sekitar rel kereta api (KA) karena selain berbahaya, juga bisa terancam hukuman pidana penjara dan denda.
Aturan masyarakat dilarang beraktivitas di sekitar rel kereta api hingga ancaman dihukum penjara dan denda tercantum dalam Undang-Undang (UU) 23 Tahun 2007 Tentang Perkeretaapian.
Regulasi terkait larangan beraktivitas di sekitar rel kereta api karena bisa dipenjara dan didenda diingatkan KAI mengingat masih saja ditemukan warga yang melanggar peraturan tersebut.
Baca Juga: Ridwan Kamil Habiskan 2 Bulan saat Mendesain Bangunan Masjid ‘Kotak-kotak’ di Jawa Timur
Tidak sedikit masyarakat acap kali bermain bahkan rekreasi di sekitar rel kereta api. Terlebih saat menjelang sore hari, termasuk saat ngabuburit di bulan puasa Ramadhan.
Padahal ini jelas membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan bagi diri mereka sendiri.
Bahkan hingga kini, masih ada saja peristiwa orang tertabrak kereta api hanya gara-gara mengabaikan aturan terkait larangan beraktivitas di sekitar rel.
Meskipun telah terpasang rambu-rambu peringatan di sekitar rel KA hingga petugas berwenang juga sudah berupaya menegur, tetap saja masih ditemukan yang melanggar.
Baca Juga: Keren! 2 Desa Wisata di Kota Bandung Masuk 500 Besar ADWI 2023
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus menegaskan ada ancaman pidana kurungan penjara maupun denda bagi mereka yang beraktivitas di sekitar rel kereta api.