Selain Ancam Nyawa, Lakukan Sederet Hal Ini di Sekitar Rel KA Bisa Dipenjara dan Didenda, Ini Aturannya

- 19 Maret 2023, 17:10 WIB
Petugas tengah memberikan sosialisasi kepada warga yang sedang ngabuburit di pinggir rel kereta api.
Petugas tengah memberikan sosialisasi kepada warga yang sedang ngabuburit di pinggir rel kereta api. /dok Humas KAI.

Aktivitas nongkrong seperti ini, kata Joni Martinus, melanggar Pasal 181 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Perbuatan yang melanggar larangan tersebut bisa terkena hukuman penjara atau denda hingga Rp15 juta.

Pasal tersebut menyatakan sejumlah aktivitas yang dilarang dilakukan setiap orang di ruang manfaat jalur kereta api antara lain menyeret, menggerakkan, meletakkan, memindahkan barang di atas rel atau melintasi jalur kereta api.

Baca Juga: Penyebab Angkot Tabrak Simpang Lima Kota Bandung, Polisi: Sopir Tidak Tertib

Selain itu, masyarakat juga dilarang menggunakan jalur kereta api untuk kepentingan lain, selain untuk angkutan kereta api.

"Selain dapat membahayakan keselamatan, masyarakat yang melanggar juga dapat dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta," ungkap Joni.

Peraturan soal hukuman tersebut tertuang dalam Pasal 199 UU Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.

Permasalahan ini juga terjadi akibat dari banyaknya bangunan liar yang berdiri di sekitar jalur kereta dalam area rumaja (ruang manfaat jalan), rumija (ruang milik jalan), dan ruwasja (ruang pengawasan jalan).

Baca Juga: Pengoperasian Stasiun Cimekar Baru Ditunda, Kapan Bakal Dibuka Layani Penumpang KA Lokal?

Rumaja diperuntukkan bagi pengoperasian kereta api dan merupakan daerah yang tertutup untuk umum.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x