PRFMNEWS - Organisasi Serikat Buruh secara tegas menolak aturan terbaru yang memperbolehkan pemotongan upah indutri padat karya orientasi ekspor sebesar 25 persen lewat Permenaker Nomor 5 Tahun 2023.
Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPSI), Said Iqbal menyebut, buruh menolak keras dan akan melawan aturan ini.
"Buruh menolak keras Permenaker No 5 Tahun 2023 dan akan melakukan perlawanan yang sekuat-kuatnya terhadap Pemenaker," ucap Said Iqbal dalam keterangannya, Sabtu 18 Maret 2023.
Iqbal juga mengatakan, tidak pernah ada dalam sejarah Republik ada kebijakna yang memperbolehkan upah karyawan dipotong.
"Baru kali pertama ini, seorang Menaker melakukan pemotongan upah tanpa dasar hukum," tegasnya.
Dirinya menyebut Menaker Ida Fauziyah telah melawan Presiden Jokowi, karena tidak berkonsultasi terlebih dahulu dengan Presiden ketika mengeluarkan Permenaker No 5 Tahun 2023.
"Presiden sudah menandatangai Perppu No 2 tahun 2022, yang tidak mengatur dibolehkannya menurunkan upah buruh," ujarnya.