Sebelumnya, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan menegaskan pemerintah melarang bisnis pakaian bekas hasil impor dari negara-negara lain yang diperjualbelikan melalui Thrift shop.
Baca Juga: Warga Jangan Khawatir, Yana Pastikan Harga Bahan Pokok Jelang Ramadhan Stabil
Impor pakaian bekas tidak diizinkan karena akan merugikan para pelaku UMKM tanah air khususnya yang bergerak di bidang industri tekstil.
Larangan impor pakaian bekas ini telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan No. 40 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan No. 18 Tahun 2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.***