LPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer, Polri Tetap Beri Pengamanan

- 12 Maret 2023, 12:45 WIB
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan.
Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat, Richard Eliezer alias Bharada E membungkukkan badan saat tiba dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu 15 Februari 2023. Majelis Hakim memvonis Richard Eliezer dengan hukuman penjara 1 tahun 6 bulan. /Antara/Sigid Kurniawan/

 

PRFMNEWS - Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menegaskan pihaknya tetap memberikan pengamanan dan penjagaan terhadap Bharada E atau Richard Eliezer.

Hal ini diungkap Dedi menanggapi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) yang mencabut status perlindungan Bhrada E.

"Dari penyidikan awal, penuntutan, sampai dengan persidangan kan sudah diamankan oleh Polri," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo dikutip dari PMJNews, Sabtu 11 Maret 2023.

Baca Juga: Komentar Jokowi Mengenai Vonis Hukuman Mati Ferdy Sambo dan Vonis untuk Tersangka Lainnya

Kondisi Eliezer saat ini dalam keadaan baik. Pengamanan terhadap Bharada E juga sudah dilakukan sejak awal kasus dan menjadi komitmen Polri.

"Sampai saat ini kan kondisi kesehatan Eliezer baik, ini wujud komitmen Polri dari awal," ujarnya.

Baca Juga: LPSK Perpanjang Status Justice Collaborator Bharada E Hingga Agustus

Sebelumnya, LPSK menyatakan telah mencabut perlindungan terhadap Richard Eliezer pasca wawancara eksklusif Bharada E dengan salah satu stasiun TV swasta. LPSK menyebut Eliezer menjalani wawancara tanpa izinnya.***

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x