Eks Camat di Bekasi Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Pencabulan Anak di Bawah Umur

- 2 Maret 2023, 17:20 WIB
Ilustrasi korban pencabulan
Ilustrasi korban pencabulan //Dok PRFM.

PRFMNEWS - Pihak kepolisian kini telah menetapkan CM mantan Camat di Bekasi Timur sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak tirinya yang masih berusia di bawah umur.

"(Pria inisial) CM telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perbuatan cabul. Prosesnya sedang dilakukan penyidikan," jelas Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki yang dikutip PMJNEWS.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, CM langsung ditahan di Mapolres Metro Bekasi Kota. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif.

Baca Juga: Penampakan Terkini Masjid Raya Al Jabbar Usai 4 Hari Ditutup Sementara Jelang Ramadhan 2023

Menurutnya, CM disangkakan dengan pasal pencabulan dan terancam dipenjara selama 5 tahun lebih.

"Terkait pencabulan ancamannya itu di atas lima tahun penjara," ucapnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian mengamankan seorang mantan Camat di Kota Bekasi berinisial CM atas dugaan pencabulan kepada anak tirinya yang masih dibawah umur.

Baca Juga: Pertandingan Persija vs Persib Ditunda Bikin Luis Milla Kecewa: Kami Tidak Mengerti

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x