Tersangka Debt Collector LW yang Bentak Polisi Minta Maaf dan Ajukan Restorative Justice

- 28 Februari 2023, 12:40 WIB
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023.
Anggota polisi Resmob Polda Metro Jaya membawa seorang debt collector pelaku pemaki petugas kepolisian Lesly Watimena (tengah) setibanya dari Ambon di Terminal 2 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 23 Februari 2023. /Pikiran Rakyat/Muhammad Iqbal/

PRFMNEWS - Pengacara debt collector Leslu Wattimena (LW), Hendry Noya mengajukan restorative justice terhadap kliennya.

LW diketahui ditangkap usai melakukan penarikan paksa mobil milik selebgram Clara Shinta.

“Kami juga sudah ketemu dengan penyidik dan kami akan mengajukan restorative justice,” ucap Hendry di Polda Metro Jaya, Jakarta.

Baca Juga: Penyerahan Hasil Penilaian Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2022 oleh Ombudsman RI kepada Polda Jabar

Selaku perwakilan Tim kuasa hukum, Hendry Noya, menyampaikan terima kasih kepada penyidik yang telah memperlakukan kliennya dengan baik.

“Terima kasih kepada penyidik Polda Metro Jaya dalam hal ini Resmob memperlakukan dengan baik klien kami,” ujar Hendry

Hendry menuturkan, restorative justice ini diajukan kepada seluruh pihak yang dirugikan oleh LW. Seperti Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Baca Juga: Pemerintah Coba Cari Jalan Tengah untuk Tenaga Honorer

“Siapapun yang ada di dalam laporan polisi itu atau di dalam berita acara itu kita akan mengajukan restorative justice, siapapun korbannya,” imbuhnya.

Meski begitu, Hendry mengaku belum melakukan komunikasi dengan para korban.

“Saya belum pernah ketemu dengan pihak korban. Saya hanya mengajukan kepada penyidik, bahwa kami akan mengajukan restorative justice,” jelasnya.

Dalam kesempatan ini, Hendry pun menyampaikan permintaan maaf kliennya kepada publik, kepolisian, terutama para korban.

Baca Juga: Jadwal Bandung bjb Tandamata di Final Four Proliga 2023 Pekan ini

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari aksi perampasan mobil oleh debt collector itu viral di media sosial lewat akun TikTok clarashintareal.

Clara merekam detik-detik penarikan mobilnya. Dalam video menunjukkan seorang wanita berdebat dengan sejumlah debt collector yang mau mengambil paksa kendaraan miliknya. Pemilik heran karena sebelumnya tidak pernah berurusan dengan leasing.

Dia menegaskan, mobil dibeli secara tunai. Usut punya usut, ternyata diam-diam BPKB mobil miliknya digadaikan oleh sang mantan.

Namun, pemohon pinjaman bukan atas nama sang mantan melainkan atas nama orang lain. Saat penarikan itu, ada anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto yang mencoba menengahi. Namun dia malah dimaki-maki dan diancam oleh para debt collector tersebut.

Baca Juga: Ratusan Warga Lembang Alami Diare, Diduga Keracunan Makanan Usai Hadiri Acara Pernikahan

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/954/II/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Februari 2023.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan tujuh tersangka penagih utang (debt collector) dalam kasus dugaan pengambilan paksa mobil selebgram Clara Shinta.

Mereka melakukan tindakan tidak menyenangkan terhadap anggota Kepolisian.

"Tiga dari tujuh orang tersangka telah kita tangkap," kata Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi.

Hengki menyebut tiga orang tersebut berinisial AWP (27), LW (34), XR (25). Ketiganya diduga melakukan perbuatan tidak semena-mena terhadap korban, yakni Clara Shinta dan anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Evin Susanto.

Empat tersangka lainnya, yakni EJS, BF, YH dan JM masih dalam pengejaran tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya. ***

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x