Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 Skema Normal untuk 10 Ribu Orang, Biaya Pelatihan Naik Insentif Turun

- 19 Februari 2023, 17:20 WIB
Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023.
Kartu Prakerja gelombang 48 tahun 2023. /Instagram/@rumahsiapkerja

PRFMNEWS – Pendaftaran program Kartu Prakerja Gelombang (Batch) 48 sejak 2020 atau Gelombang 1 di tahun 2023 resmi dibuka Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Jumat 17 Februari 2023.

“Program Kartu Prakerja Gelombang 48 secara resmi dibuka dengan kuota 10 ribu peserta. Kuota ini akan dinaikkan secara bertahap oleh Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) sesuai jumlah lembaga pelatihan yang bergabung di ekosistem Program Kartu Prakerja,” kata Menko Airlangga Hartarto, Jumat 17 Februari 2023.

Program Kartu Prakerja 2023 Gelombang 48 menjalankan Skema Normal, artinya program ini tidak lagi bersifat semi-bansos seperti yang sudah dilaksanakan sebelumnya sejak 2020-2022.

Baca Juga: Lucky Hakim Blak-blakkan, Jarang Ketemu Ridwan Kamil hingga Baru 3 Kali Perjalanan Dinas sebagai Wabup Indrama

Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja Denni Puspa Purbasari menyatakan, pada 2023, program ini akan fokus pada pengembangan keterampilan penerima beasiswa pelatihan atau angkatan kerja.

Secara total, besaran bantuan atau jumlah nilai manfaat yang diterima peserta Kartu Prakerja 2023 memang lebih besar dari sebelumnya, yakni dari Rp3,5 juta kini menjadi Rp4,2 juta per orang.

Namun nantinya, biaya pelatihan yang diterima peserta Kartu Prakerja 2023 akan dinaikkan, sementara nominal insentif diturunkan.

Rincian bantuan tersebut yakni, biaya pelatihan sebesar Rp3,5 juta, insentif pasca pelatihan Rp600 ribu (diberikan satu kali), dan insentif survei Rp100 ribu (dua kali pengisian survei). Batas minimal durasi pelatihan pun ditambah menjadi 15 jam dari sebelumnya 6 jam.

Diharapkan dengan kenaikan beasiswa pelatihan, setiap peserta bisa memanfaatkan pelatihan seoptimal mungkin sehingga saldo pelatihannya habis. Jika tidak, maka saldo pelatihan tersisa akan ditarik kembali ke Rekening Kas Umum Negara.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x