Buwas melanjutkan, 7 orang yang ditangkap Satgas Pangan Polda Banten sudah berstatus tersangka tindak pidana perlindungan konsumen dan persaingan dagang ini terbukti melakukan kecurangan distribusi 350 ton beras Bulog.
Para tersangka ini melancarkan 6 modus kecurangan, yaitu mengemas ulang beras Bulog menjadi beras premium dengan berbagai merek, mengoplos beras Bulog dengan beras lokal.
Kemudian mereka juga menjual beras di atas harga HET, memanipulasi delivery order dari distributor maupun mitra Bulog, masuk ke tempat penggilingan padi seolah-olah merek sendiri, dan memonopoli sistem dagang.
Baca Juga: Harga Beras di Pasar Tradisional Bandung Naik, Pedagang Ungkap Penyebabnya
Dia menyatakan, 350 ton beras impor Bulog itu sesungguhnya memang beras kualitas premium yang didatangkan dari Thailand, Vietnam, Myanmar dan Pakistan.
Sejauh ini melalui OP, terangnya, Bulog tetap menjual dengan harga kualitas medium yakni Rp8.300 per kg. Kondisi tersebutlah yang kemudian dimanfaatkan oleh para tersangka sehingga menyebabkan stok beras tetap langka dan harganya masih mahal.
Bahkan ada indikasi beras-beras tersebut dijual ke Atambua NTT dan diselundupkan ke Timor Leste. Kondisi tersebut, tegasnya, menunjukkan bahwa negara telah berusaha memenuhi kebutuhan masyarakatnya tapi ada oknum nakal yang malah memanfaatkan.
“Sudah banyak yang kita turunkan (harga beras premium Bulog) hanya pada akhirnya tidak menurunkan harga pokok, harga beras tetap mahal,” beber Buwas. ***