Baca Juga: Pemerintah Dinilai Kecolongan Lagi Soal Kasus Gagal Ginjal Akut, DPR Suarakan Lagi Pembentukan TGIPF
5. Usia pelamar per 01 Februari 2023 :
a. Tingkat Pendidikan SLTA serendah-rendahnya 18 (delapan belas) tahun dan setinggi-tingginya 25 (dua puluh lima) tahun
b. Tingkat Pendidikan D3 serendah-rendahnya 20 (dua puluh) tahun dan setinggi-tingginya 27 (dua puluh tujuh) tahun
c. Tingkat Pendidikan D4/S1 serendah-rendahnya 21 (dua puluh satu) tahun dan setinggi-tingginya 30 (tiga puluh) tahun.
6. Memiliki tinggi badan minimal 163 cm dengan berat badan ideal
7. Berkelakuan baik
8. Tidak bertato dan tidak bertindik
9. Tidak pernah menggunakan dan/atau terlibat narkoba atau psikotropika
10. Tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap