Ini Isi Utama Perpres Media Sustainability yang Diminta Jokowi Rampung dalam Sebulan

- 9 Februari 2023, 19:10 WIB
Presiden Jokowi mengetik huruf hpn pada sebuah mesin tik milik media tertua tahun 1885
Presiden Jokowi mengetik huruf hpn pada sebuah mesin tik milik media tertua tahun 1885 /BPMI Setneg/

PRFMNEWS – Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar pembahasan rancangan peraturan presiden (perpres) tentang keberlanjutan industri media (media sustainability) selesai dalam waktu satu bulan.

Pesan agar rancangan Perpres Media Sustainability ini rampung dalam sebulan disampaikan Presiden Jokowi pada acara puncak peringatan Hari Pers Nasional (HPN) 2023 di Deli Serdang, Sumatera Utara, Kamis 9 Februari 2023.

Lantas, apa isi Perpres Media Sustainability yang diminta Presiden Jokowi untuk diselesaikan dalam waktu satu bulan tersebut?

Baca Juga: Tol Cisumdawu dan Japek 2 Selatan Ditargetkan Beroperasi saat Lebaran 2023, Ini Rute Lintasannya

Sebelumnya, rencana Jokowi segera mengeluarkan Perpres tentang Media Sustainability (MS) diungkapnya menjelang HPN 2023 saat bertemu Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu di Istana Negara, Jakarta, Senin 6 Februari 2023.

Pada pertemuan tersebut, Ninik Rahayu memastikan Presiden sepakat dengan masukan Dewan Pers menyusun Perpres MS yang mengacu pada Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999.

Ninik menjelaskan, perpres tersebut merupakan produk hukum yang berisi aturan pola kerja sama dan hubungan antara media konvensional dengan platform digital global agar terwujud ekosistem pers yang berkeadilan.

Baca Juga: Persib Siap Tampil Maksimal Demi Kalahkan Bali United

Hingga kemudian, pada acara HPN 2023 di Deli Serdang, Jokowi menyampaikan bahwa Menkominfo Johnny G. Plate juga sudah mengajukan izin prakarsa mengenai rancangan perpres tersebut.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah