PRFMNEWS - Beberapa waktu yang lalu beredar sebuah video Tik Tok yang memperlihatkan seorang guru yang memegang rok siswinya.
Dalam video tersebut pemilik akun yaitu guru Sekolah Dasar (SD) membuat video konten bersama 2 murid siswinya yang berseragam.
Video tersebut terlihat guru laki-laki sedang berjoget dan bernyanyi lagu dewasa sembari memegang rok siswinya tersebut.
Selain itu guru tersebut juga memegang tangan siswinya tersebut.
Diduga pembuatan konten tersebut dilakukan di lingkungan sekolah.
Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) menilai bahwa perbuatan guru laki-laki tersebut kepada para siswinya diduga kuat melanggar hukum dan etika yang bercantum Undang-Undang No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan nasional (Sisdiknas), terutama pasal 12 yang mengatur kewajiban sekolah memfasilitasi kebutuhan peserta didik demi penyaluran minat, bakat, dan kemampuan.
Sekretariat Jenderal FSGI, Heru Purnomo mengatakan bahwa seorang guru wajib menyalurkan kreativitas dan bakat kepada para muridnya.
Baca Juga: Viral! Guru di Minahasa Utara ini Dilantik Sebagai Kepala Sekolah Namun Sekolahnya Tidak Ada