Selain itu seharusnya memasukkan wajah seorang anak ke media sosial haruslah dengan izin orang tua anak tersebut.
Orang tua yang melihat anaknya masuk ke dalam konten video dapat mengajukan keberatan.
“Karena menampilkan wajah anak di media sosial akan berdampak psikologi, kelak saat anak remaja dan dewasa, bisa jadi si anak merasa dipermalukan atau direndahkan dalam tayangan video Tiktok tersebut. Hal ini berpotensi melanggar hak anak,” ungkap Retno.
Ketua Tim Kajian Hukum FSGI, Guntur Ismail menghimbau untuk memberikan teguran tegas dan sanksi kepada guru tersebut.
“Oleh karena itu, layak bagi si guru diberikan teguran keras dan sanksi sesuai peraturan perundangan yang berlaku,”pungkas Guntur.***