PRFMNEWS - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyatakan pihaknya menerima pengaduan kasus kejahatan seksual anak sebanyak 834 kasus selama tahun 2022.
Kasus kejahatan seksual pada anak pun menjadi kasus yang paling tinggi pengaduannya.
"Kasus tertinggi adalah jenis kasus anak menjadi korban kejahatan seksual dengan jumlah 834 kasus," kata Ketua KPAI Ai Maryati Solihah dikutip dari Antara, Jumat 20 Januari 2023.
Baca Juga: Pelaku Pencabulan Anak di Sumedang Tertangkap
Menurut Ai, data tersebut mengindikasikan bahwa anak Indonesia rentan menjadi korban kejahatan seksual.
Laporan pengaduan kasus kejahatan seksual anak terbanyak berasal dari DKI Jakarta dengan 56 kasus dan Jawa Timur 39 kasus.
Kekerasan seksual dikatakannya dapat terjadi di mana saja, seperti ranah domestik, lembaga pendidikan termasuk yang berbasis keagamaan dan tempat umum.
Di sisi lain, KPAI juga menerima sebanyak 502 pengaduan kekerasan fisik dan psikis terhadap anak selama tahun 2022.
Ai menyebut, faktor yang melatarbelakangi terjadinya kekerasan fisik dan psikis kepada anak, di antaranya ada pengaruh negatif teknologi dan informasi, permisivisme lingkungan, sosial, budaya, dan lemahnya kualitas pengasuhan.
Faktor lainnya adalah kemiskinan keluarga, tingginya angka pengangguran, dan kondisi tempat tinggal yang tidak ramah anak.
"Posisi anak sangat rentan terhadap kekerasan karena ada banyak faktor yang dapat menjadikan anak sebagai korban maupun pelaku," papar Ai.***