PRFMNEWS - Polres Sumedang berhasil menciduk pelaku berinisial DE (38 tahun) yang melakukan pencabulan anak di bawah umur.
Pelaku pencabulan anak itu merupakan warga Desa Hegarmanah, Kecamatan Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat. Sementara korban berinsial AP dan masih berusia 10 tahun.
Kapolres Sumedang AKBP Indra Setiawan melalui Kasi Humas Polres Sumedang AKP Dedi Juhana, mengatakan bahwa pelaku ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Jatinangor di kediamannya, setelah dilaporkan keluarga korban pada Jumat 20 Januari 2023 kemarin.
Baca Juga: Seluruh Pihak Harus Tekan Kasus Perundungan dan Pencabulan Anak, Seruan Pimpinan DPRD Kota Bandung
"Pelaku kini sudah ditangkap tanpa perlawanan,” kata Dedi kepada Tim PRFMNEWS di Sumedang, Sabtu 21 Januari 2023.
AKP Dedi menjelaskan, kasus ini terendut saat orangtua korban mencari keberadaan korban dan mendapatkan informasi bahwa korban dibawa pelaku menggunakan motor.
Pelaku pelecehan anak di bawah umur ini menjalankan aksinya dengan motif bujuk rayu dan dilakukan di rumah salah satu teman pelaku.
Baca Juga: Menyerahkan Diri, Polisi Periksa Kesehatan Mental Pelaku Pencabulan Anak di Jakarta Selatan
Setelah kejadian tersebut, korban kemudian menceritakan seluruh kejadian yang menimpanya kepada orangtua.
Orangtua korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Jatinangor.