Usulan Biaya Haji Rp69 Juta Dinilai IPHI Memberatkan Jemaah

- 21 Januari 2023, 17:40 WIB
Ilustrasi kenaikan biaya haji jadi Rp69 juta pada tahun 2023 ini.
Ilustrasi kenaikan biaya haji jadi Rp69 juta pada tahun 2023 ini. /Dok PRFMNEWS

PRFMNEWS - Ikatan Persaudaraan Haji Indonesia (IPHI) menilai usulan kenaikan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) 1444 H/2023 M sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah terlalu memberatkan.

IPHI meminta agar pemerintah mempertimbangkan kembali mengenai usulan kenaikan penyesuaian biaya yang disampaikan Menag tersebut.

Ketua PW IPHI Jawa Barat Dr. H. Ijang Faisal menyatakan seharus Pemerintah Indonesia bijak dalam menaikan biaya haji.

Baca Juga: Usulan Biaya Haji 2023 Naik 2 Kali Lipat Jadi Rp69 Juta, Menag Jabarkan Rincian Peruntukannya

"Saya kira pemerintah agar bijak dalam menaikan biaya haji tahun 2023, kenaikannya jangan terlalu tinggi. Kita percaya apa yang disampaikan oleh Menag masih berupa usulan bahwa biaya pelaksanaan haji memang naik dan banyak hal yg perlu penyesuaian, tapi tentunya nanti DPR RI juga akan sama menghitung ulang secara bijak," paparnya dalam keterangan resmi yang diterima Redaksi PRFMNEWS, Sabtu 21 Januari 2023.

Lebih lanjut, Ijang mengatakan kendati ada kenaikan biaya haji tentu akan lebih baik. Namun jika ada kenaikan jangan terlalu tinggi.

"Ya maksimal fifty-fifty agar warga yang ingin melaksanakan ibadah haji bisa merjangkau. Masyarakat ingin kenaikan biaya ONH bisa ditekan seminimal mungkin agar lebih terjangkau," ujar H. Ijang.

Baca Juga: Kementerian Agama RI Usulkan Biaya Haji Naik, Komnas Haji Ungkap Alasannya

Ijang menyampaikan bahwa hitungan IPHI untuk biaya haji tahun 2023 adalah sebesar Rp45 jutaan.

Sekalipun jika dibandingkan dengan negara lain di ASEAN, menurut Ijang, biaya haji di Indonesia sudah cukup wajar dan kompetitif.

"Haji harus memberi dampak ekonomi buat UMKM Indonesia, karena kegiatan haji bukan hanya menunaikan rukun Islam saja tapi juga ada trading yang mesti memberikan manfaat terhadap umat," katanya.

Ijang menegaskan kualitas pelayanan haji harus selalu diperhatikan.

"Layanan makanan haji perlu perbaiki, diupayakan juga dapat dilayani katering dari perusahaan kuliner Indonesia agar ekonomi kita juga mendapat manfaat banyak," tambahnya.

Baca Juga: Menag Usulkan Biaya Haji 2023 Menjadi Rp69 Juta Per Jemaah

Ijang mengatakan masyarakat perlu mendapatkan manfaat dari kegiatan ibadah haji tahunan tersebut sehingga sesuai dengan QS. Al-Hajj Ayat 28.

"Yang artinya kurang lebih agar mereka menyaksikan berbagai manfaat dan seterusnya," ucapnya.

Sebelumnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan bahwa Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1444 H/2023 M adalah sebesar Rp 69.193.733,60 per jemaah. Jumlah ini naik dari 2022 yang berada di angka Rp39,8 juta.

Usulan ini disampaikan Menag Yaqut Cholil Qoumas saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR, Kamis 19 Januari 2023. Raker ini membahas agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Untuk diketahui, BPIH 2022 sebesar Rp98.379.021,09 dengan komposisi BPIH sebesar Rp 39.886.009,00 (40,54 persen) dan nilai manfaat (optimalisasi) sebesar Rp 58.493.012,09 (59,46 persen).

"Tahun ini pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah sebesar Rp 98.893.909, ini naik sekitar Rp514 ribu dengan komposisi Bipih Rp 69.193.733 dan nilai manfaat (subsidi) sebesar Rp29.700.175 juta atau 30 persen," kata Menag Yaqut.

Baca Juga: Menag Yaqut Sebut Biaya Haji 2023 akan Segera Ditentukan

Adapun komponen yang dibebankan langsung kepada jemaah, digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi (PP) sebesar Rp33.979.784,00, akomodasi Makkah Rp18.768.000,00, akomodasi Madinah Rp5.601.840,00, biaya hidup Rp4.080.000,00, visa Rp1.224.000,00 dan paket layanan Masyair Rp5.540.109,60.

"Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian," tutur Menag.

Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Menag, diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang. Menurutnya, pembebanan BPIH harus menjaga prinsip istitha'ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya.

"Itu usulan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah," paparnya.***

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x