Pemerintah Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Baru Pelayanan JKN, Simak Rinciannya

- 17 Januari 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /Sandra/KabarJogloSemar.com

Penghitungan besaran Tarif yang dibayarkan ke FKTP salah satunya ditentukan berdasarkan ketersediaan dokter atau rasio dokter dengan jumlah peserta terdaftar dan/atau ketersediaan dokter gigi.

Baca Juga: Bupati Bandung Pastikan Layanan Kesehatan Jalur SKTM Tetap Berlaku di 2023 Meski Nilai Anggaran Berkurang

Di Puskesmas:

1. Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tersedia dokter gigi Rp7.000 per peserta;

2.Tersedia dokter dengan rasio 1:5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi Rp 6.300 per peserta

3. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tersedia dokter gigi sebesar Rp6.000 per peserta

4. Tersedia dokter dengan rasio 1:>5000 peserta dan tidak tersedia dokter gigi sebesar Rp5.300 per peserta

5. Tidak tersedia dokter dan tersedia dokter gigi, maka tarif sebesar Rp4.300 per peserta; dan

6. Tidak tersedia dokter dan dokter gigi, maka tarif Rp3.600 per peserta.

Baca Juga: Dadang Supriatna Tegaskan Pemkab Bandung Tak Akan Hapus SKTM, Rp8,3 Miliar Dianggarkan untuk Kesehatan Warga

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah