Pemerintah Lakukan Penyesuaian Besaran Tarif Baru Pelayanan JKN, Simak Rinciannya

- 17 Januari 2023, 12:20 WIB
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan.
Ilustrasi Kartu JKN-KIS BPJS Kesehatan. /Sandra/KabarJogloSemar.com

PRFMNEWS – Rincian dari penyesuaian besaran tarif baru pelayanan kesehatan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di fasilitas kesehatan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan terkait penyesuaian besaran tarif pelayanan kesehatan tersebut adalah baru pertama kalinya sejak tahun 2016.

“Ini merupakan kali pertama adanya kenaikan tarif layanan kapitasi yang akan diterima puskesmas/klinik/dokter praktek dari BPJS Kesehatan sejak tahun 2016,'' ujarnya seperti dikutip prfmnews.id melalui laman kemkes pada hari ini Selasa, 17 Januari 2022.

Baca Juga: Kemenkes Tambah Daftar RS Guna Tingkatkan Pengobatan Penyakit Katastropik bagi Peserta JKN BPJS Kesehatan

Inilah rincian standar tarif kapitasi yang ditetapkan, sebagai berikut:

1. Puskesmas sebesar Rp3.600 sampai dengan Rp9.000 per peserta per bulan;

2. Rumah sakit Kelas D Pratama, klinik pratama, atau fasilitas kesehatan yang setara sebesar Rp9.000 sampai dengan Rp16.000 per peserta per bulan;

3. Praktik mandiri dokter atau praktik dokter layanan primer sebesar Rp 8.300 sampai dengan Rp15.000 per peserta per bulan; dan

4. Praktik mandiri dokter gigi sebesar Rp3.000 sampai dengan Rp4.000 per peserta per bulan.

Halaman:

Editor: Rifki Abdul Fahmi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x