Mahfud MD Sebut Penangkapan Lukas Enembe Murni Penegakan Hukum, Tidak Ada Kepentingan Lain

- 11 Januari 2023, 20:40 WIB
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa.
Gubernur Papua Lukas Enembe memasuki ruangan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan di Paviliun Kartika, Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, Selasa (10/1/2023). Lukas Enembe akan menjalani pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu di RSPAD Gatot Subroto sebelum menjalani pemeriksaan di KPK terkait kasus dugaan korupsi pemberian gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/rwa. /Indrianto Eko Suwarso/ANTARA FOTO

PRFMNEWS - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Gubernur Papua Lukas Enembe murni merupakan upaya penegakan hukum.

Mahfud MD mengungkapkan bahwa penangkapan gubernur Papua tersebut sudah direncanakan sejak lama dan selalu tertunda dan tidak ada kepentingan lainnya selain urusan hukum.

"Penangkapan ini murni merupakan langkah penegakan hukum yang sudah lama didiskusikan dan selalu tertunda, karena Lukas menyatakan diri dan dinyatakan oleh dokter bahwa sedang sakit. Jadi, ini sama sekali tidak ada kepentingan selain urusan hukum," kata Mahfud yang dikutip prfmnews dari ANTARA, Rabu 11 Januari 2023.

Baca Juga: Tanggapi Lukas Enembe yang Ditangkap KPK, Jokowi: Pasti Sudah Ada Barang Bukti

Mahfud MD menegaskan kepada masyarakat untuk memahami situasi ini dan tidak lagi mempertentangkan mengenai penegakan hukum dengan perlindungan hak asasi manusia (HAM).

Mahfud MD mengatakan bahwa penangkapan Lukas Enembe sesuai dengan memperhatikan kesesuaian dengan perlindungan atas hak asasi manusia.

"Sehingga sesudah berkonsultasi dan membicarakan dengan saya (dan) ketua KPK pada 5 Januari 2023, diputuskan bahwa Lukas Enembe ditangkap dengan tetap memperhatikan sepenuhnya perlindungan atas hak asasi manusia," jelasnya.

Baca Juga: Usut Dugaan Korupsi Lukas Enembe, KPK Periksa 2 Saksi

Apabila penyakitnya kambuh, kata Mahfud MD, maka pihak KPK akan membawa Lukas Enembe kembali ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan.

Halaman:

Editor: Indra Kurniawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x