PRFMNEWS - Kementerian Ketenagakerjaan RI (Kemnaker) menjelaskan ada beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh para perusahaan dalam memecat karyawannya.
Pengusaha yang ingin memecat karyawannya haruslah dengan alasan yang jelas dan peraturan undang-undang yang telah disahkan.
Aturan tersebut tercantum dalam Pasal 152 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Baca Juga: Benarkah Perppu Cipta Kerja Menghapus Cuti Melahirkan dan Haid? Kemnaker Beri Penjelasan
Kemnaker dalam postingan akun Instagram resminya @Kemnaker menjelaskan ada 10 poin yang dimana pengusaha dilarang melakukan pemutusan hubungan kerja kepada karyawannya.
1. Karyawan berhalangan masuk kerja karena sakit menurut keterangan dokter selama waktu tidak melampaui 12 bulan secara terus-menerus.
2. Karyawan berhalangan menjalankan pekerjaannya karena memenuhi kewajiban terhadap negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Karyawan menjalankan ibadah yang diperintahkan agamanya
Baca Juga: Begini Aturan Soal Waktu Istirahat dan Cuti Pekerja dalam Perppu Cipta Kerja
4. Karyawan menikah