Dalam kesempatan tersebut, Arman juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan, yaitu dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.
Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo dan Hargai Hak Konstitusinya
Meski demikian, Arman memastikan gugatan yang sempat dilayangkan terhadap Jokowi dan Kapolri merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara.
“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.***