Ferdy Sambo Cabut Gugatan ke Jokowi dan Kapolri di PTUN, Ternyata Ini Alasannya

- 1 Januari 2023, 07:20 WIB
Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo cabut gugatan di PTUN
Mantan Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo cabut gugatan di PTUN /Aprillio Akbar/ANTARA FOTO

Dalam kesempatan tersebut, Arman juga menyampaikan bahwa Ferdy Sambo menyesali perbuatan yang berdampak pada konsekuensi hukum yang sedang berjalan, yaitu dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

"Hal ini agar nantinya keputusan hukum yang dijatuhkan dapat membawa rasa keadilan bagi korban dan seluruh terdakwa," kata Arman.

Baca Juga: Polri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo dan Hargai Hak Konstitusinya

Meski demikian, Arman memastikan gugatan yang sempat dilayangkan terhadap Jokowi dan Kapolri merupakan upaya konstitusional yang sebenarnya disediakan oleh negara.

“Namun, dengan segala pertimbangan dan kebesaran hati, kami putuskan tidak menggunakan hak tersebut dan mencabut gugatan ini," pungkasnya.***

Halaman:

Editor: Rizky Perdana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah